Jika sebelumnya Anda sudah mengetahui cara membuat NPWP, kewajiban Anda yang pertama kali setelah memiliki NPWP adalah membayar pajak. Ada banyak cara yang bisa ditempuh untuk melakukan pembayaran pajak, mulai dari yang manual hingga secara online.
Perlu diketahui meskipun seluruh wajib pajak wajib membayar pajak, tulisan ini tidak berguna bagi Anda yang memiliki NPWP orang pribadi yang berstatus karyawan sebuah perusahaan, sebab kewajiban Anda membayar pajak sudah dipenuhi perusahaan Anda setiap bulannya dengan memotong gaji Anda, kewajiban Anda hanyalah melaporkan SPT Tahunan saja setiap tahunnya. Tulisan ini berguna bagi orang pribadi yang melakukan usaha bebas (pengusaha) maupun wajib pajak badan.
Kode Akun Pajak dan Kode Jenis setoran.
Sebelum melangkah lebih jauh mengenai cara pembayaran, Anda harus tahu terlebih dahulu kode jenis setoran pajak, agar tidak salah setor yang berakibat Anda harus melakukan Pemindahbukuan (Pbk) ke kantor pajak yang lama prosesnya adalah sebulan.
Secara garis besar Kode Akun Pajak merujuk kepada jenis-jenis pajak penghasilan (PPh) per pasal nya. Apakah Anda sudah tahu PPh terdiri dari pasal berapa saja?
- PPh Pasal 15 (PPh atas perusahaan pelayaran/penerbangan (baik internasional maupun domestik), perusahaan asuransil uar negeri, perusahaan pengeboran minyak, gas, dan panas bumi, perusahaan dagang asing, dan investor dalam bentuk built, operate, transfer)
- PPh Pasal 19 (PPh atas revaluasi aset)
- PPh Pasal 21 (PPh atas penghasilan yang diterima karyawan suatu perusahaan)
- PPh Pasal 22 (PPh atas barang dan juga impor barang)
- PPh Pasal 23 (PPh atas jasa dan dividen)
- PPh Pasal 24 (PPh atas penghasilan WNI yang diterima dari luar negeri)
- PPh Pasal 25 (PPh atas angsuran pajak, tujuannya agar pajak tahunan (biasanya WP badan) tidak berat diakhir tahun, jadi diangsur tiap bulan)
- PPh Pasal 26 (kebalikan pasal 24, yaitu penghasilan WNA yang diterima dari dalam negeri)
- PPh Pasal 29 (PPh atas SPT Tahunan (PPh terutang – PPh 25), jika masih kurang bayar nah itu lah PPh Pasal 29
- PPh pasal 4 ayat 2 (PPh atas penghasilan dari bunga deposito, tabungan, obligasi, SUN, simpanan koperasi, penghasilan dari hadiah undian, penghasilan dari saham & sekuritas, transaksi derivatif yg diperdagangkan di pasar bursa, transaksi penjualan saham & penyertaan modal oleh perusahaan modal ventura, penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah atas dan bangunan oleh orang pribadi. PPh pasal 4 ayat 2 ini termasuk PPh final.
Lalu Apakah PPh final? PPh final sederhana nya adalah PPh yang dikenakan saat itu juga, saat transaksi tertentu yang dikenakan PPh final berlangsung. sehingga PPh final tidak bisa diakui lagi sebagai kredit pajak yang bisa mengurangi pembayaran pajak di SPT Tahunan.
411121 – 100. Mungkin Anda bingung Apa maksud kode angka disamping. Mari saja jelaskan: 411121 adalah Kode Akun Pajak (KAP) untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21. sementara 100 adalah Kode jenis setoran untuk SPT Masa. Jadi bisa diartikan 411121-100 adalah kode pembayaran pajak untuk SPT Masa PPh Pasal 21.
Terdapat banyak sekali Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran, yaitu:
- 411121: Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
411121-100: Masa PPh Pasal 21
411121-199: Pembayaran pendahuluan Surat Ketetapan Pajak (SKP) PPh Pasal 21
411121-200: SPT Tahunan PPh Pasal 21
411121-300: Pembayaran Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 21
411121-310: Pembayaran Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 21
411121-311: SKPKB PPh 21 final pembayaran sekaligus Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon
411121-320: Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) PPh Pasal 21
411121-321: SKPKBT PPh 21 final pembayaran sekaligus Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon
411121-390: Pembayaran atas SK Pembetulan, SK Keberatan, SK Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali (PK) PPh Pasal 21
411121-401: PPh final pasal 21 pembayaran sekaligus Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon
411121-402: PPh final atas honorarium atau imbalan lain yang diterima pejabat negara, PNS, anggota TNI/Polri, dan para pensiunannya.
411121-500: Pembayaran atas kurang bayar PPh Pasal 21 atas pengungkapan ketidakbenaran
411121-510: Pembayaran atas kurang bayar PPh Pasal 21 atas penghentian penyidikan tindak pidana
411121-511: Pembayaran sanksi denda administrasi atas penghentian penyidikan tindak pidana PPh Pasal 21
- 411122: PPh Pasal 22
411122-100: Masa PPh Pasal 22
411122-106: pembayaran masa atas BAPK/BAP (Berita Acara Permintaan Keterangan)/(Berita Acara Pemeriksaan)
411122-199: Pembayaran pendahuluan SKP PPh Pasal 22
411122-300: STP PPh Pasal 22
411122-310: untuk pembayaran PPh Pasal 22 yang tertera di SKPKB
411122-311: untuk pembayaran PPh Pasal 22 final (contohnya pembelian BBM kepada agen/penyalur resmi) yang tertera di SKPKB
411122-320: untuk pembayaran PPh Pasal 22 yang tertera di SKPKBT
411122-321: untuk pembayaran PPh Pasal 22 final yang tertera di SKPKBT
411122-390: pembayaran atas SK Pembetulan, SK Keberatan, Putusan Banding, Putusan PK atas kasus PPh Pasal 22
411122-401: PPh final Pasal 22 atas penebusan migas
411122-403: PPh Pasal 22 atas penjualan barang mewah
411122-404: PPh Pasal 22 atas ekspor batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam
411122-500: kurang bayar PPh Pasal 22 atas pengungkapan ketidakbenaran.
411122-501: kurang bayar PPh Pasal 22 atas pengehentian penyidikan tindak pidana perpajakan
411122-510: sanksi administrasi berupa denda atas pengungkapan ketidakbenaran PPh Pasal 22
411122-511: sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan PPh Pasal 22
411122-900: pembayaran PPh Pasal 22 yang dipungut oleh pemungut.
- 411123: PPh Pasal 22 impor
411123-100: pembayaran masa PPh Pasal 22 impor
411123-106: pembayaran masa atas BAPK/BAP (Berita Acara Permintaan Keterangan)/(Berita Acara Pemeriksaan)
411123-199: pembayaran pendahuluan SKP PPh Pasal 22 impor
411123-300: Pembayaran STP PPh Pasal 22 impor
411123-310: untuk pembayaran PPh Pasal 22 impor yang tertera di SKPKB
411123-320: untuk pembayaran PPh Pasal 22 impor yang tertera di SKPKBT
411123-321: untuk pembayaran PPh Pasal 22 final yang tertera di SKPKBT
411123-390: pembayaran atas SK Pembetulan, SK Keberatan, Putusan Banding, Putusan PK atas kasus PPh Pasal 22 impor
411123-500: kurang bayar PPh Pasal 22 impor atas pengungkapan ketidakbenaran.
411123-501: kurang bayar PPh Pasal 22 impor atas pengehentian penyidikan tindak pidana perpajakan
411123-510: sanksi administrasi berupa denda atas pengungkapan ketidakbenaran PPh Pasal 22 impor
411123-511: sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan PPh Pasal 22 impor
- 411124: PPh Pasal 23
411124-100: Pembayaran SPT masa PPh Pasal 23 selain dividen, bunga, royalti, dan jasa
411124-101: SPT Masa PPh Pasal 23 dividen
411124-102: SPT Masa PPh Pasal 23 bunga
411124-103: SPT Masa PPh Pasal 23 atas royalti
411124-104: SPT Masa PPh Pasal 23 atas jasa yang dibayarkan kepada wajib pajak dalam negeri
411124-106: pembayaran masa atas BAPK/BAP (Berita Acara Permintaan Keterangan)/(Berita Acara Pemeriksaan)
411124-199: pembayaran pendahuluan SKP PPh Pasal 23
411124-300: Pembayaran STP PPh Pasal 23 selain dividen, bunga, royalti, dan jasa
411124-301: Pembayaran STP PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa
411124-310: untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang tertera di SKPKB (selain dividen, bunga, royalti, dan jasa)
411124-311: untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang tertera di SKPKB dividen, bunga, royalti, dan jasa
411124-312: PPh Pasal 23 final yang tertera di SKPKB (contoh PPh Pasal 23 final adalah pembayaran dividen kepada orang pribadi, dan pembayaran bunga simpanan anggota koperasi yang dibayarkan kepada WP Badan)
411124-320: untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang tertera di SKPKBT selain dividen, bunga, royalti, dan jasa
411124-321: untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang tertera di SKPKBT atas dividen, bunga, royalti, dan jasa
411124-322: untuk pembayaran PPh Pasal 23 final yang tertera di SKPKBT
411124-390: pembayaran atas SK Pembetulan, SK Keberatan, Putusan Banding, Putusan PK atas kasus PPh Pasal 23
411124-401: Pembayaran PPh final pasal 23 atas bunga simpanan anggota koperasi yang mana anggota tersebut adalah WP Badan.
411124-500: kurang bayar PPh Pasal 23 atas pengungkapan ketidakbenaran.
411124-501: kurang bayar PPh Pasal 23 atas pengehentian penyidikan tindak pidana perpajakan
411124-510: sanksi administrasi berupa denda atas pengungkapan ketidakbenaran PPh Pasal 23
411124-511: sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan PPh Pasal 23
- 411125: PPh Pasal 25/29 orang pribadi
411125-100: Pembayaran SPT masa PPh Pasal 25 orang pribadi
411125-101: Pembayaran SPT masa PPh Pasal 25 orang pribadi pengusaha tertentu (orang pribadi yang melakukan usaha perdagangan atau jasa, memiliki 1 atau lebih lokasi usaha yang mana berbeda antara domisili tempat usaha dengan domisili tempat tinggalnya)
411125-106: pembayaran masa atas BAPK/BAP (Berita Acara Permintaan Keterangan)/(Berita Acara Pemeriksaan)
411125-199: pembayaran pendahuluan SKP PPh Pasal 25 orang pribadi
411125-200: pembayaran kurang bayar SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi
411125-300: Pembayaran STP PPh Pasal 25 orang pribadi
411125-310: untuk pembayaran PPh Pasal 25 yang tertera di SKPKB orang pribadi
411125-320: untuk pembayaran PPh Pasal 25 yang tertera di SKPKBT orang pribadi
411125-390: pembayaran atas SK Pembetulan, SK Keberatan, Putusan Banding, Putusan PK atas kasus PPh Pasal 25 orang pribadi
411125-500: kurang bayar PPh Pasal 25 orang pribadi atas pengungkapan ketidakbenaran.
411125-501: kurang bayar PPh Pasal 25 orang pribadi atas pengehentian penyidikan tindak pidana perpajakan
411125-510: sanksi administrasi berupa denda atas pengungkapan ketidakbenaran PPh Pasal 25 orang pribadi
411125-511: sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan PPh Pasal 25 orang pribadi
- 411126: PPh Pasal 25/29 badan
411126-100: Pembayaran SPT masa PPh Pasal 25 badan
411126-199: pembayaran pendahuluan SKP PPh Pasal 25 badan
411126-200: pembayaran kurang bayar SPT Tahunan wajib pajak badan
411126-300: Pembayaran STP PPh Pasal 25 badan
411126-310: untuk pembayaran PPh Pasal 25 yang tertera di SKPKB WP Badan
411126-320: untuk pembayaran PPh Pasal 25 yang tertera di SKPKBT WP Badan
411126-390: pembayaran atas SK Pembetulan, SK Keberatan, Putusan Banding, Putusan PK atas kasus PPh Pasal 25 badan
411126-500: kurang bayar PPh Pasal 25 wajib pajak (Wajib Pajak) badan atas pengungkapan ketidakbenaran.
411126-501: kurang bayar PPh Pasal 25 WP Badan atas pengehentian penyidikan tindak pidana perpajakan
411126-510: sanksi administrasi berupa denda atas pengungkapan ketidakbenaran PPh Pasal 25 WP Badan
411126-511: sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan PPh Pasal 25 WP Badan
- 411127: PPh Pasal 26
411127-100: Pembayaran SPT masa PPh Pasal 26 selain dividen, bunga, royalti, jasa, dan laba setelah pajak BUT.
411127-101: SPT Masa PPh Pasal 26 dividen
411127-102: SPT Masa PPh Pasal 26 bunga
411127-103: SPT Masa PPh Pasal 26 atas royalti
411127-104: SPT Masa PPh Pasal 26 atas jasa yang dibayarkan kepada wajib pajak luar negeri
411127-105: SPT Masa PPh Pasal 26 untuk laba setelah pajak BUT (Bentuk Usaha Tetap)
411127-106: pembayaran masa atas BAPK/BAP (Berita Acara Permintaan Keterangan)/(Berita Acara Pemeriksaan)
411127-199: pembayaran pendahuluan SKP PPh Pasal 26
411127-300: Pembayaran STP PPh Pasal 26 selain dividen, bunga, royalti, jasa, dan laba setelah pajak BUT
411127-301: Pembayaran STP PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa, dan laba setelah pajak BUT
411127-310: untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang tertera di SKPKB (selain dividen, bunga, royalti, jasa, dan laba setelah pajak BUT)
411127-311: untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang tertera di SKPKB dividen, bunga, royalti, jasa, dan laba setelah pajak BUT
411127-320: untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang tertera di SKPKBT selain dividen, bunga, royalti, jasa, dan laba setelah pajak BUT
411127-321: untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang tertera di SKPKBT atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT.
411127-390: pembayaran atas SK Pembetulan, SK Keberatan, Putusan Banding, Putusan PK atas kasus PPh Pasal 26
411127-500: kurang bayar PPh Pasal 26 atas pengungkapan ketidakbenaran.
411127-501: kurang bayar PPh Pasal 26 atas pengehentian penyidikan tindak pidana perpajakan
411127-510: sanksi administrasi berupa denda atas pengungkapan ketidakbenaran PPh Pasal 26
411127-511: sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan PPh Pasal 26
- 411128: PPh Final
411128-106: pembayaran masa atas BAPK/BAP (Berita Acara Permintaan Keterangan)/(Berita Acara Pemeriksaan)
411128-199: Pembayaran Pendahuluan sebelum diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) PPh final. Jadi SKP adalah salah satu produk hukum perpajakan yang terbit setelah adanya pemeriksaan.
411128-300: Pembayaran Surat Tagihan Pajak (STP) PPh final. STP adalah salah satu produk hukum yang terbit tanpa memerlukan pemeriksaan wajib pajak terlebih dahulu.
411128-310: Pembayaran Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh final pasal 4 ayat 2 UU PPh.
411128-311: Pembayaran Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh final pasal 15 UU PPh.
411128-312: Pembayaran Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh final pasal 19 UU PPh.
411128-320: Pembayaran Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) PPh final pasal 4 ayat 2 UU PPh.
411128-321: Pembayaran Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) PPh final pasal 15 UU PPh.
411128-312: Pembayaran Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) PPh final pasal 19 UU PPh.
411128-390: pembayaran atas SK Pembetulan, SK Keberatan, Putusan Banding, Putusan PK atas kasus PPh final
411128-401: Pembayaran PPh final pasal 4 ayat 2 atas diskonto atau bunga obligasi dan SUN (Surat Utang Negara)
411128-402: Pembayaran PPh final pasal 4 ayat 2 atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan
411128-403: Pembayaran PPh final pasal 4 ayat 2 atas sewa tanah dan atau bangunan yang dilakukan oleh orang pribadi, jika yang menyewakan adalah wajib pajak badan, maka kena PPh Pasal 23 dan kodenya yang tersebut diatas.
411128-404: Pembayaran PPh final pasal 4 ayat 2 atas bunga deposito/tabungan, jasa giro dan diskonto SBI.
411128-405: Pembayaran PPh final pasal 4 ayat 2 atas hadiah undian, ingat ya dikatakan hadiah undian itu jika untuk mendapatkan hadiah tersebut dengan diundi terlebih dahulu, jika hadiah nya tanpa diundi dulu, maka kenanya PPh Pasal 21.
411128-406: Pembayaran PPh final pasal 4 ayat 2 atas transaksi saham, obligasi, dan sekuritas lainnya di pasar bursa.
411128-407: Pembayaran PPh final pasal 4 ayat 2 atas penjualan saham pendiri
411128-408: Pembayaran PPh final pasal 4 ayat 2 atas penjualan saham milik perusahaan modal ventura.
411128-409: Pembayaran PPh final pasal 4 ayat 2 atas usaha jasa konstruksi, ingat ya yang kena PPh final pasal 4 ayat 2 untuk jaasa konstruksi ini adalah “usaha jasa konstruksi” artinya perusahaan memiliki klasifikasi jenis usaha konstruksi (SIUJK) mulai dari kecil, menengah, maupun besar. Jika si pengusaha hanya pengusaha jasa konstruksi biasa saja, maka dikenakan PPh Pasal 23.
411128-410: Pembayaran PPh final pasal 15 atas jasa pelayaran dalam negeri
411128-411: Pembayaran PPh final pasal 15 atas jasa pelayaran dan atau penerbangan luar negeri
411128-413: Pembayaran PPh final pasal 15 atas penghasilan perwakilan dagang luar negeri
411128-414: Pembayaran PPh final pasal 15 atas pola bagi hasil
411128-415: Pembayaran PPh final pasal 15 atas kerjasama bentuk BOT (Build, Operation, Transfer)
411128-416: Pembayaran PPh final pasal 19 atas revaluasi aktiva tetap
411128-417: Pembayaran PPh final pasal 4 ayat 2 atas bunga simpanan anggota koperasi yang dibayarkan kepada orang pribadi.
411128-418: Pembayaran PPh final pasal 4 ayat 2 atas penghasilan yang diterima orang pribadi atau badan dari transaksi derivatif di pasar bursa
411128-419: Pembayaran Pasal 15 ayat 2c UU KUP, Penghasilan Dividen untuk orang pribadi dalam negeri
411128-420: Pembayaran PPh final UMKM bayar sendiri (PP 23 tahun 2018)
411128-422: Pembayaran pengungkapan harta bersih tambahan
411128-423: Pembayaran PPh final UMKM pemotongan/pemungutan oleh pemotong/pemungut pajak
411128-424: Pembayaran PPh final pasal 15 atas jasa maklon internasional mainan anak
411128-425: Pembayaran PPh final pasal 4 ayat 2 atas pengalihan real estate KIK
411128-499: Pembayaran PPh final lainnya
411128-500: kurang bayar PPh final atas pengungkapan ketidakbenaran.
411128-501: kurang bayar PPh final atas pengehentian penyidikan tindak pidana perpajakan
411128-510: sanksi administrasi berupa denda atas pengungkapan ketidakbenaran PPh final
411128-511: sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan PPh final
411128-514: Pembayaran SKPKB atas harta tambahan (Amnesti Pajak)
411128-515: Pembayaran SKPKBT penghasilan SUDAH Surat Keterangan (Amnesti Pajak)
411128-516: Pembayaran SKPKBT penghasilan TIDAK Surat Keterangan (Amnesti Pajak)
- 411129: PPh non migas lainnya
411129-100: Pembayaran masa PPh non migas lainnya selain PPh Pasal 15 selain jasa penerbangan dalam negeri
411129-101: Pembayaran masa PPh non migas PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri berdasarkan perjanjian charter (non-final)
411129-300: Pembayaran STP PPh Pasal 15 selain jasa penerbangan dalam negeri
411129-301: Pembayaran STP PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri berdasarkan perjanjian charter (non-final)
411129-310: Pembayaran SKPKB PPh non migas lainnya selain PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri
411129-311: Pembayaran SKPKB PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri berdasarkan perjanjian charter (non-final)
411129-320: Pembayaran SKPKBT PPh non migas lainnya selain PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri
411129-321: Pembayaran SKPKBT PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri berdasarkan perjanjian charter (non-final)
411129-390: Pembayaran atas SK Pembetulan, SK Keberatan, Putusan Banding, Putusan PK atas kasus PPh Pasal PPh non migas lainnya
411129-500: kurang bayar PPh non migas lainnya atas pengungkapan ketidakbenaran.
411129-501: kurang bayar PPh Non-migas lainnya atas pengehentian penyidikan tindak pidana perpajakan
411129-510: sanksi administrasi berupa denda atas pengungkapan ketidakbenaran PPh non migas lainnya
411129-511: sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan PPh non migas lainnya
411129-512: Pembayaran Uang Tebusan Pengampunan Pajak (Amnesti Pajak)
411129-513: Pembayaran Pasal 8 ayat 3d UU Pengampunan Pajak (Amnesti Pajak)
- 411131: Pajak fiskal luar negeri
411131-100: Pembayaran fiskal luar negeri
411131-300: Pembayaran STP fiskla luar negeri
- 411111: PPh Minyak Bumi
411111-100: Pembayaran masa PPh minyak bumi
411111-200: Pembayaran SPT Tahunan PPh minyak bumi
411111-300: Pembayaran STP PPh minyak bumi
411111-310: kurang bayar SKPKB PPh minyak bumi
411111-320: kurang bayar SKPKB PPh minyak bumi
411111-390: Pembayaran atas SK Pembetulan, SK Keberatan, Putusan Banding, Putusan PK atas kasus PPh Pasal PPh minyak bumi
- 411112: PPh Gas Alam
411112-100: Pembayaran masa PPh gas alam
411112-200: Pembayaran SPT Tahunan PPh gas alam
411112-300: Pembayaran STP PPh gas alam
411112-310: kurang bayar SKPKB PPh gas alam
411112-320: kurang bayar SKPKB PPh gas alam
411112-390: Pembayaran atas SK Pembetulan, SK Keberatan, Putusan Banding, Putusan PK atas kasus PPh Pasal PPh gas alam
- 411119: PPh migas lainnya
411119-100: Pembayaran masa PPh migas lainnya
411119-300: Pembayaran STP PPh migas lainnya
411119-310: kurang bayar SKPKB PPh migas lainnya
411119-320: kurang bayar SKPKB PPh migas lainnya
411119-390: Pembayaran atas SK Pembetulan, SK Keberatan, Putusan Banding, Putusan PK atas kasus PPh Pasal PPh migas lainnya
- 411211: PPN dalam negeri
411211-100: Pembayaran SPT masa PPN dalam negeri
411211-101: SPT Masa PPN pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) dari luar daerah pabean
411211-102: SPT Masa PPN pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean
411211-103: Serotan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS)
411211-104: Setoran PPN atas penyerahan aktiva yang menurut tujuan awal tidak untuk diperjualbelikan atau pengalihan aktiva dalam rangka restrukturisasi perusahaan
411211-105: Penebusan Stiker Lunas PPN atas penyerahan produk rekaman suara arau gambar
411211-106: Pembayaran masa BAPK/BAP
411211-121: Pembayaran PPN semula dapat fasilitas dapat dikreditkan
411211-122: Pembayaran PPN semula dapat fasilitas tidak dapat dikreditkan
411211-199: pembayaran pendahuluan SKP PPN dalam negeri
411211-300: pembayaran STP PPN dalam negeri
411211-310: Pembayaran SKPKB PPN dalam negeri
411211-311: Pembayaran SKPKB PPN pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) dari luar daerah pabean
411211-312: Pembayaran SKPKB PPN pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean
411211-313: Pembayaran SKPKB Serotan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS)
411211-314: Pembayaran SKPKB Pemungut PPN dalam negeri
411211-320: Pembayaran SKPKBT PPN dalam negeri
411211-321: Pembayaran SKPKBT PPN pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) dari luar daerah pabean
411211-322: Pembayaran SKPKBT PPN pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean
411211-323: Pembayaran SKPKBT Serotan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS)
411211-324: Pembayaran SKPKBT Pemungut PPN dalam negeri
411211-390: pembayaran atas SK Pembetulan, SK Keberatan, Putusan Banding, Putusan PK atas kasus PPN dalam negeri
411211-500: kurang setor SPT Masa PPN dalam negeri atas pengungkapan ketidakbenaran.
411211-501: kurang setor SPT Masa PPN dalam negeri atas pengehentian penyidikan tindak pidana perpajakan
411211-510: sanksi administrasi berupa denda atas pengungkapan ketidakbenaran penyetoran SPT Masa PPN dalam negeri
411211-511: sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan PPN dalam negeri
411211-900: Penyetoran PPN dalam negeri yang dipungut oleh pemungut PPN
- 411212: PPN Impor
411212-100: Pembayaran PPN terutang saat impor BKP
411212-106: Pembayaran masa atas BAPK/BAP
411212-121: Pembayaran PPN impor semula dapat fasilitas dapat dikreditkan
411212-122: Pembayaran PPN impor semula dapat fasilitas tidak dapat dikreditkan
411212-199: pembayaran pendahuluan SKP PPN impor
411212-300: pembayaran STP PPN impor
411212-310: Pembayaran SKPKB PPN impor
411212-320: Pembayaran SKPKBT PPN impor
411212-390: pembayaran atas SK Pembetulan, SK Keberatan, Putusan Banding, Putusan PK atas kasus PPN impor
411212-500: kurang setor SPT Masa PPN impor atas pengungkapan ketidakbenaran.
411212-501: kurang setor SPT Masa PPN impor atas pengehentian penyidikan tindak pidana perpajakan
411212-510: sanksi administrasi berupa denda atas pengungkapan ketidakbenaran penyetoran SPT Masa PPN impor
411212-511: sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan PPN impor
411212-900: Penyetoran PPN impor yang dipungut oleh pemungut PPN
- 411219: PPN lainnya
411219-100: Pembayaran PPN lainnya yang terutang
411219-106: Pembayaran masa atas BAPK/BAP
411219-300: pembayaran STP PPN lainnya
411219-310: Pembayaran SKPKB PPN lainnya
411219-320: Pembayaran SKPKBT PPN lainnya
411219-390: pembayaran atas SK Pembetulan, SK Keberatan, Putusan Banding, Putusan PK atas kasus PPN lainnya
411219-500: kurang setor SPT Masa PPN lainnya atas pengungkapan ketidakbenaran.
411219-501: kurang setor SPT Masa PPN lainnya atas pengehentian penyidikan tindak pidana perpajakan
411219-510: sanksi administrasi berupa denda atas pengungkapan ketidakbenaran penyetoran SPT Masa PPN lainnya
411219-511: sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan PPN lainnya
- 411221: PPnBM (Pajak penjualan Barang Mewah) dalam negeri
411221-100: Penyetoran SPT Masa PPnBM dalam negeri
411221-106: Pembayaran masa BAPK/BAP
411221-199: Pembayaran pendahuluan SKP PPnBM dalam negeri
411221-300: pembayaran STP PPnBM dalam negeri
411221-310: Pembayaran SKPKB PPnBM dalam negeri
411221-311: Pembayaran SKPKB PPnBM dalam negeri pemungut PPN
411221-320: Pembayaran SKPKBT PPnBM dalam negeri
411221-321: Pembayaran SKPKBT PPnBM dalam negeri pemungut PPN
411221-390: pembayaran atas SK Pembetulan, SK Keberatan, Putusan Banding, Putusan PK atas kasus PPnBM dalam negeri
411221-500: kurang setor SPT Masa PPnBM dalam negeri atas pengungkapan ketidakbenaran.
411221-501: kurang setor SPT Masa PPnBM dalam negeri atas pengehentian penyidikan tindak pidana perpajakan
411221-510: sanksi administrasi berupa denda atas pengungkapan ketidakbenaran penyetoran SPT Masa PPnBM dalam negeri
411221-511: sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan PPnBM dalam negeri
411221-900: Penyetoran PPnBM dalam negeri yang dipungut oleh pemungut
- 411222: PPnBM Impor
411222-100: Setoran PPnBM terutang saat impor BKP
411222-106: Pembayaran masa atas BAPK/BAP
411222-199: pembayaran pendahuluan SKP PPnBM impor
411222-300: pembayaran STP PPnBM impor
411222-310: Pembayaran SKPKB PPnBM impor
411222-320: Pembayaran SKPKBT PPnBM impor
411222-390: pembayaran atas SK Pembetulan, SK Keberatan, Putusan Banding, Putusan PK atas kasus PPnBM impor
411222-500: kurang setor SPT Masa PPnBM impor atas pengungkapan ketidakbenaran.
411222-501: kurang setor SPT Masa PPnBM impor atas pengehentian penyidikan tindak pidana perpajakan
411222-510: sanksi administrasi berupa denda atas pengungkapan ketidakbenaran penyetoran SPT Masa PPnBM impor
411212-511: sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan PPN impor
411212-900: Penyetoran PPN impor yang dipungut oleh pemungut PPN
- 411229: PPnBM lainnya
411229-100: Pembayaran PPnBM lainnya yang terutang
411229-106: Pembayaran masa atas BAPK/BAP
411229-300: pembayaran STP PPnBM lainnya
411229-310: Pembayaran SKPKB PPnBM lainnya
411229-320: Pembayaran SKPKBT PPnBM lainnya
411229-390: pembayaran atas SK Pembetulan, SK Keberatan, Putusan Banding, Putusan PK atas kasus PPnBM lainnya
411229-500: kurang setor SPT Masa PPnBM lainnya atas pengungkapan ketidakbenaran.
411229-501: kurang setor SPT Masa PPnBM lainnya atas pengehentian penyidikan tindak pidana perpajakan
411229-510: sanksi administrasi berupa denda atas pengungkapan ketidakbenaran penyetoran SPT Masa PPnBM lainnya
411229-511: sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan PPnBM lainnya
- 411611: Bea Materai
411611-100: Pembayaran Bea Materai
411611-101: Pelunasan Bea Materai dengan sistem komputerisasi
411611-199: Pembayaran pendahuluan SKP Bea Materai
411611-201 dst.: Pembayaran deposit mesin teraan materai digital, 01 adalah kode mesin nomor 01, jika ada dua mesin berarti mesin kedua kode nya 411611-202 besgitu seterusnya.
411611-300: pembayaran STP Bea Materai
411611-310: Pembayaran SKPKB Bea Materai
411611-320: Pembayaran SKPKBT Bea Materai
411611-390: pembayaran atas SK Pembetulan, SK Keberatan, Putusan Banding, Putusan PK atas kasus Bea Materai
411611-500: kurang bayar bea materai atas pengungkapan ketidakbenaran.
411611-501: kurang setor penggunaan bea materai atas pengehentian penyidikan tindak pidana perpajakan
411611-510: sanksi administrasi berupa denda atas pengungkapan ketidakbenaran penggunaan bea materai
411611-511: sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan penggunaan bea materai
411611-512: pembayaran denda pemateraian kemudian
- 411612: Penjualan benda Materai (materai tempel dan kertas materai yang dikeluarkan pemerintah Repbulik Indonesia)
411612-100: Penjualan benda materai
411612-199: Pembayaran pendahuluan SKP benda materai
411612-300: pembayaran STP Benda Materai
411612-310: Pembayaran SKPKB Benda Materai
411612-320: Pembayaran SKPKBT Benda Materai
411612-390: pembayaran atas SK Pembetulan, SK Keberatan, Putusan Banding, Putusan PK atas kasus Benda Materai
411612-500: kurang bayar penjualan benda materai atas pengungkapan ketidakbenaran.
411612-501: kurang bayar penjualan benda materai atas pengehentian penyidikan tindak pidana perpajakan
411612-510: sanksi administrasi berupa denda atas pengungkapan ketidakbenaran pennjualan benda materai
411612-511: sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan penjualan benda materai
- 411613: Pajak Penjualan batubara
411613-100: Pembayaran Pajak Penjualan batubara
411613-300: pembayaran STP Pajak Penjualan batubara
411613-310: Pembayaran SKPKB Pajak Penjualan Batubara
411613-320: Pembayaran SKPKBT Pajak Penjualan batubara
411613-390: pembayaran atas SK Pembetulan, SK Keberatan, Putusan Banding, Putusan PK atas kasus Pajak Penjualan batubara
- 411619: Pajak Tidak Langsung Lainnya (Pajak yang pemungutan nya dibebankan kepada pihak lain selain PPN, PPnBM, Bea Masuk, dan Cukai)
411619-100: Pembayaran Pajak tidak langsung lainnya yang terutang
411619-300: pembayaran STP Pajak tidak langsung lainnya
411619-310: Pembayaran SKPKB Pajak tidak langsung lainnya
411619-320: Pembayaran SKPKBT Pajak tidak langsung lainnya
411619-390: pembayaran atas SK Pembetulan, SK Keberatan, Putusan Banding, Putusan PK atas kasus Pajak tidak langsung lainnya
411619-900: penyetoran pajak tidak langsung lainnya yang dipungut oleh pemungut
- 411621: Bunga/Denda Penagihan PPh
411621-300: Pembayaran STP Bunga Penagihan PPh
411621-301: pembayaran STP Denda penagihan PPh
- 411622: Bunga/Denda Penagihan PPN
411622-300: Pembayaran STP Bunga Penagihan PPN
411622-301: pembayaran STP Denda penagihan PPN
- 411623: Bunga/Denda Penagihan PPnBM
411623-300: Pembayaran STP Bunga Penagihan PPnBM
411623-301: pembayaran STP Denda penagihan PPnBM
- 411624: Bunga/Denda Penagihan Pajak Tidak Langsung Lainnya
411624-300: Pembayaran STP Bunga Penagihan Pajak Tidak Langsung Lainnya
411624-301: pembayaran STP Denda penagihan Pajak Tidak Langsung Lainnya
- 411313: Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Perkebunan
411313-100: Pembayaran SPPT PBB Sektor Perkebunan
411313-106: Pembayaran masa atas BAPK/BAP
411313-300: pembayaran STP PBB Sektor Perkebunan
411313-310: Pembayaran SKPKB PBB Sektor Perkebunan
411313-390: pembayaran atas SK Pembetulan, SK Keberatan, Putusan Banding, Putusan PK atas kasus PBB Sektor Perkebunan
411313-500: Pengungkapan ketidakbenaran
411313-501: Penghentian penyidikan
411313-510: Sanksi Denda/Kenaikan Pengungkapan ketidakbenaran
411313-511: Sanksi denda penghentian penyidikan
- 411314: Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Perhutanan
411314-100: Pembayaran SPPT PBB Sektor Perhutanan
411314-106: Pembayaran masa atas BAPK/BAP
411314-300: pembayaran STP PBB Sektor Perhutanan
411314-310: Pembayaran SKPKB PBB Sektor Perhutanan
411314-390: pembayaran atas SK Pembetulan, SK Keberatan, Putusan Banding, Putusan PK atas kasus PBB Sektor Perhutanan
411314-500: Pengungkapan ketidakbenaran
411314-501: Penghentian penyidikan
411314-510: Sanksi Denda/Kenaikan Pengungkapan ketidakbenaran
411314-511: Sanksi denda penghentian penyidikan
- 411315: Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Pertambangan Mineral dan Batubara
411315-100: Pembayaran SPPT PBB Sektor Pertambangan Mineral dan Batubara
411315-106: Pembayaran masa atas BAPK/BAP
411315-300: pembayaran STP PBB Sektor Pertambangan Mineral dan Batubara
411315-310: Pembayaran SKPKB PBB Sektor Pertambangan Mineral dan Batubara
411315-390: pembayaran atas SK Pembetulan, SK Keberatan, Putusan Banding, Putusan PK atas kasus PBB Sektor Pertambangan Mineral dan Batubara
411315-500: Pengungkapan ketidakbenaran
411315-501: Penghentian penyidikan
411315-510: Sanksi Denda/Kenaikan Pengungkapan ketidakbenaran
411315-511: Sanksi denda penghentian penyidikan
- 411316: Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Pertambangan Minyak dan gas bumi
411316-100: Pembayaran SPPT PBB Sektor Pertambangan Minyak dan gas bumi
411316-106: Pembayaran masa atas BAP/BAPK
411316-300: pembayaran STP PBB Sektor Pertambangan Minyak dan gas bumi
411316-310: Pembayaran SKPKB PBB Sektor Pertambangan Minyak dan gas bumi
411316-390: pembayaran atas SK Pembetulan, SK Keberatan, Putusan Banding, Putusan PK atas kasus PBB Sektor Pertambangan Minyak dan gas bumi
411316-500: Pengungkapan ketidakbenaran
411316-501: Penghentian penyidikan
411316-510: Sanksi Denda/Kenaikan Pengungkapan ketidakbenaran
411316-511: Sanksi denda penghentian penyidikan
- 411317: Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Pertambangan panas bumi
411317-100: Pembayaran SPPT PBB Sektor Pertambangan panas bumi
411317-106: Pembayaran masa ata BAPK/BAP
411317-300: pembayaran STP PBB Sektor Pertambangan panas bumi
411317-310: Pembayaran SKPKB PBB Sektor Pertambangan panas bumi
411317-390: pembayaran atas SK Pembetulan, SK Keberatan, Putusan Banding, Putusan PK atas kasus PBB Sektor Pertambangan panas bumi
411317-500: Pengungkapan ketidakbenaran
411317-501: Penghentian penyidikan
411317-510: Sanksi Denda/Kenaikan Pengungkapan ketidakbenaran
411317-511: Sanksi denda penghentian penyidikan
- 411319: Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor lainnya
411319-100: Pembayaran SPPT PBB Sektor lainnya
411319-106: Pembayaran masa atas BAPK/BAP
411319-300: pembayaran STP PBB Sektor lainnya
411319-310: Pembayaran SKPKB PBB Sektor lainnya
411319-390: pembayaran atas SK Pembetulan, SK Keberatan, Putusan Banding, Putusan PK atas kasus PBB Sektor lainnya
411319-500: Pengungkapan ketidakbenaran
411319-501: Penghentian penyidikan
411319-510: Sanksi Denda/Kenaikan Pengungkapan ketidakbenaran
411319-511: Sanksi denda penghentian penyidikan
Batas waktu pembayaran, penyetoran, dan Pelaporan Pajak
Setelah Anda tahu kode akun dan setor pajak, selanjutnya adalah wajib pajak harus tahu kapan batas waktu pembayaran, penyetoran, dan pelaporan pajak agar Anda tidak terkena denda keterlambatan atas pembayaran, penyetoran, dan pelaporan pajak.
1. SPT Tahunan
- SPT Tahunan Badan, batas penyampaian SPT Tahunan adalah paling lama 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak (30 April). untuk pembayaran SPT Tahunan badan jika masih ada pajak yang kurang bayar, maka harus dibayar terlebih dahulu sebelum SPT Tahunan disampaikan.
- SPT Tahunan Orang Pribadi, batas penyampaian SPT Tahunan adalah paling lama 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak (31 Maret). untuk pembayaran SPT Tahunan orang pribadi jika masih ada pajak yang kurang bayar, maka harus dibayar terlebih dahulu sebelum SPT Tahunan disampaikan.
2. SPT Masa
- SPT Masa yang batas pelaporan nya tanggal 10 bulan berikutnya dan pembayaran tanggal 20 bulan berikutnya adalah: PPh pasal 21, PPh Pasal 22 migas, PPh Pasal 22 pemungutan oleh WP Badan tertentu, PPh Pasal 23/26, PPh Pasal 4 ayat 2 pemotongan, dan PPh Pasal 15 pemotongan.
- SPT Masa yang batas pelaporan nya tanggal 15 bulan berikutnya dan pembayaran tanggal 20 bulan berikutnya adalah: PPh pasal 4 ayat 2 setor sendiri, PPh Pasal 15 setor sendiri, PPh pasal 25 (WP orang pribadi yg tidak menjalankan usaha pekerjaan bebas dikecualikan dari PPh Pasal 25 dan PPh Pasal yang ada nilai nominal pembayaran nya (tidak nihil), tidak perlu dilaporkan ke kantor pajak, validasi SSP (Surat Setoran Pajak) atau bukti pembayaran pajak yang sudah mendapat NTPN (Nomor Tanda Penerimaan Negara) dianggap sudah melaporkan PPh Pasal 25).
- SPT masa PPh Pasal 22 impor setor sendiri. Batas waktu penyetoran pajak nya adalah saat penyelesaian dokumen PIB dan dilunasi bersamaan dengan bea masuk, PPN dan PPnBM.
- SPT masa PPh Pasal 22 impor yang pemungutan nya oleh Bea Cukai. Batas waktu penyetoran pajaknya adalah 1 hari kerja berikutnya dan wajib dilaporkan pada hari kerja terakhir minggu berikutnya.
- SPT masa PPh Pasal 22 pemungutan oleh bendahara. Batas pembayaran pajaknya adalah hari yang sama dengan pembayaran atas penyerahan barang dan wajib dilaporkan SPT masa nya pada paling lambat 14 hari setelah masa pajak berakhir.
- SPT masa PPN dan PPnBM. batas pelaporan nya adalah akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan wajib dibayar kurang setornya apabila ada kurang setor sebelum SPT dilaporkan.
- SPT PPN atas kegiatan Membangun Sendiri (KMS). Batas pembayaran pajaknya adalah tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan wajib dilaporkan paling lambat pada akhir bulan di bulan yang sama dengan batas pembayaran.
- SPT PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar daerah pabean. Batas pembayaran pajaknya adalah tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan wajib dilaporkan paling lambat pada akhir bulan di bulan yang sama dengan batas pembayaran.
- SPT PPN dan PPnBM pemungutan bendaharawan. Batas pembayaran pajaknya adalah tanggal 7 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan wajib dilaporkan paling lambat pada akhir bulan di bulan yang sama dengan batas pembayaran.
- SPT PPN dan PPnBM pemungutan selain oleh bendaharawan. Batas pembayaran pajaknya adalah tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan wajib dilaporkan paling lambat pada akhir bulan di bulan yang sama dengan batas pembayaran.
- SPT PPN dan PPnBM pemungutan oleh pejabat penandatangan SPM (Surat Perintah Membayar). untuk kasus ini, maka penyetoran PPN dan PPnBM nya harus disetorkan pada hari yang sama saat pembayaran kepada rekanan pemerintah (PKP) melalui KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara).
- SPT masa PPh Pasal 25 WP kriteria tertentu yang dapat melaporkan beberapa masa pajak dalam satu SPT masa. Pembayaran pajaknya paling lambat pada akhir masa pajak terakhir dan wajib dilaporkan paling lambat 20 hari setelah berakhirnya masa pajak terakhir.
- SPT masa selain PPh Pasal 25 WP kriteria tertentu yang dapat melaporkan beberapa masa pajak dalam satu SPT masa. pembayaran pajaknya menyesuaikan batas pembayaran pajak sesuai dengan batas waktu untuk masing-masing jenis pajak dan dilaporkan paling lambat 20 hari setelah berakhirnya masa pajak terakhir.
catatan terkait batas waktu pembayaran dan pelaporan pajak
- Jika pada saat jatuh tempo pembayaran pajak bertepatan pada hari sabtu/libur/libur nasional, maka pembayaran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
- Jika pada saat jatuh tempo pelaporan pajak bertepatan pada hari sabtu/libur/libur nasional, maka pelaporan pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
- hari libur nasional termasuk saat pemilu dan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah
- dikecualikan dari pelaporan SPT masa PPh pasal 25, yaitu: WP OP yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan WP OP yang dalam tahun pajak penghasilan neto nya tidak melebihi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
- WP yang membayar SPT masa PPh Pasal 25 nya melalui bank persepsi, kantor pos, maupun online dan sudah memperoleh NTPN (Nomor Tanda Penerimaan Negara) tidak perlu lagi melaporkan SPT masa PPh Pasal 25 nya ke kantor pajak.
- WP Kriteria tertentu adalah WP yang selalu tepat waktu dalam menyampaikan SPT nya, tidak mempunya tunggakan pajak, laporan keuangan nya diaudit akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dan memperoleh opini wajar tanpa pengecualian 3 tahun berturut-turut, tidak pernah kena tindak pidana di bidang perpajakn 5 tahun terakhir berturut-turut. segala syarat tersebut harus dipenuhi dan WP kriteria tertentu merupakan keputusan yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak atas permohonan WP paling lambat satu bulan setelah permohonan.
Membuat kode billing pajak
Setelah kita mengetahui Kode Akun dan Kode Setor Pajak serta paham jatuh tempo pembayaran dan pelaporan pajak, barulah kita bisa membuat kode billing pajak. Kode billing pajak adalah sebuah kode layaknya virtual number yang dapat digunakan untuk membayar pajak. Kode billing pajak sendiri terdiri dari 15 digit angka unik. Berikut adalah cara membuat kode billing pajak:
- masuk ke situs djponline.pajak.go.id
- masukkan NPWP dan kata sandi Anda, jika belum pernah masuk ke DJP online, silahkan registrasi terlebih dahulu dan dapatkan efin di kantor pajak terdekat atau hubungi twitter @kring_pajak (yang sudah verified account (v)) atau bisa juga langsung menelpon kring pajak di telepon 1500200.
- lalu klik “bayar”, bagi Anda pengguna hp, menu bayar ada di tanda strip 3 kanan atas hp Anda.
- lalu klik gambar e-billing
- Anda akan masuk ke form Surat Setoran Elektronik.
- Isikan jenis pajak sesuai dengan jenis pajak yang akan Anda bayar
- isikan jenis setoran sesuai dengan kode setor pajak.
- untuk kode jenis pajak dan jenis setoran dapat dilihat di tulisan yang sudah saya terangkan diatas
- isikan masa pajak
- isikan tahun pajak
- isikan jumlah setoran dan terbilang,
- setelah semua terisi, klik “buat kode billing”, masukkan kode keamanan kemudian submit
- nanti akan muncul kode billing 15 digit, contoh 0240 3046 9381 037
- masa aktif kode billing adalah 1 (satu) bulan setelah dibuat.
Cara Bayar Pajak online
Sekarang ini, pembayaran pajak sudah mudah, Anda tidak perlu lagi harus menulis di kertas Surat Setoran Pajak (SSP), Anda hanya perlu buat kode billing, kemudian membayarnya, bisa melalui ATM, mini ATM yang ada di setiap kantor pajak (Mandiri, BRI, BNI, BCA), internet banking, mobile banking dan banyak lagi cara online lainnya. Meski demikian, jika Anda benar-benar tidak paham cara membayarnya melalui cara-cara yang saya sebutkan diatas, Anda bisa pergi ke kantor pos atau bank persepsi yang saya sebutkan diatas dengan membawa kode billing yang sudah Anda buat sebelumnya.
1. Bayar Pajak melalui mandiri online
- login aplikasi
- pilih menu “bayar”
- klik “buat pembayaran baru”
- pilih menu “penerimaan negara”
- pilih penyedia jasa “IDR Pajak/Pnbp/cukai” (50012)
- masukkan kode billing yang sudah Anda buat sebelumnya di djponline.pajak.go.id (15 digit angka)
- jika benar, maka otomatis akan keluar ringkasan pembayaran pajak sesuai dengan yang sudah Anda buat.
- klik “LANJUT” lalu “KONFIRMASI” pembayaran Anda.
- Jika Pembayaran berhasil, maka akan keluar NTPN (Nomor Tanda Penerimaan Negara”
- NTPN lah yang menjadi bukti bahwa pembayaran pajak kita telah berhasil.

2. Bayar Pajak melalui mini ATM
Sebagian orang mungkin tidak tahu jika seluruh kantor pajak di Indonesia memiliki mini ATM yang khusus digunakan untuk pembayaran pajak. Ada 4 (empat) bank persepsi yang ditunjuk pemerintah, yaitu Mandiri, BCA, BNI dan BRI.
Yang dimaksud mini ATM disini adalah mesin EDC yang khusus disediakan bank persepsi sebagai alat pembayaran pajak. Wajib Pajak hanya perlu menyiapkan kartu debit (kartu ATM) saja, nanti akan ada petugas pajak yang akan mengoperasikan mesin mini ATM ini.
Letak mesin mini ATM ini biasanya ada di ruang konsultasi maupun disekitaran Tempat pelayanan Terpadu. Jadi jika Anda tidak memiliki mobile banking, daripada jauh-jauh ke ATM, lebih baik gunakan fasilitas mini ATM ini saja.
Mini ATM berada di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya/Pratama hingga di Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), biasanya sih yang kondisinya fit banget adalah mini ATM BRI karena sering digunakan, namun jangan khawatir, pemiliki kartu ATM lain tetap bisa menggunakan mesin mini ATM meskipun antara mesin dan kartu tidak sama, hanya saja biasanya akan kena cas saja, biasanya jika tidak salah 2% dari nominal transaksi.
3. Bayar Pajak melalui ATM
- ATM Mandiri
- klik menu “bayar/beli”
- klik menu “penerimaan negara”
- klik “pajak”
- masukkan 15 digit kode billing
- periksa kebenaran data, lalu konfirmasi pembayaran
- cetak BPN (bukti penerimaan Negara)
- simpan nomor NTPN sebagai bukti sudah membayar pajak
- ATM BCA
- pilih menu transaksi
- klik “lainnya”
- Klik “pembayaran”
- klik “pajak”
- klik “penerimaan negara”
- masukkan 15 digit kode billing
- periksa kebenaran data, lalu konfirmasi pembayaran
- cetak BPN (bukti penerimaan Negara)
- simpan nomor NTPN sebagai bukti sudah membayar pajak
- ATM BRI
- pilih menu transaksi
- Klik “pembayaran”
- klik “lainnya”
- klik “MPN”
- klik “penerimaan negara”
- masukkan 15 digit kode billing
- periksa kebenaran data, lalu konfirmasi pembayaran
- cetak BPN (bukti penerimaan Negara)
- simpan nomor NTPN sebagai bukti sudah membayar pajak
- ATM BNI
- Klik “pembayaran”
- klik “pajak/penerimaan negara”
- klik “pajak/PNBN/Bea dan Cukai”
- masukkan 15 digit kode billing
- periksa kebenaran data, lalu konfirmasi pembayaran
- cetak BPN (bukti penerimaan Negara)
- simpan nomor NTPN sebagai bukti sudah membayar pajak
3. Bayar pajak melalui Bank persepsi/kantor pos
Cara ini sebenarnya merupakan cara lama, cara ini sudah banyak ditinggalkan sebab sekarang membayar pajak sudah lebih mudah melalui online, namun tidak ada salahnya kita bahas ini juga.
- Buat kode billing terlebih dahulu (sudah saya jelaskan diatas caranya)
- Bawa kode billing ke kantor pos/bank persepsi
- silahkan isi formulir setoran terlebih dahulu atau tanyakan ke petugas Bagaimana caranya jika saya ingin membayar pajak penghasilan/PPN
- ikuti prosedur yang ada (karena setiap bank pasti beda)
- setelah Anda mendapatkan NTPN (Nomor Tanda Penerimaan Negara) artinya pembayaran pajak Anda sudah berhasil.
Sara rasa sekian dulu pembahasan saya mengenai cara membayar pajak, silahkan baca dari awal agar Anda benar-benar paham dan tidak salah dalam membayar pajak. semoga bermanfaat.
baca juga: cara membuat NPWP